Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

ALUR MEKANISME PENETAPAN PERATURAN DI DESA 2018 2019 (PERDES)

MEKANISME PENETAPAN PERATURAN DI DESA 
Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 

PERATURAN DESA 
Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Tahapan penyusunan peraturan desa (PERDES) yakni : 

Perencanaan Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam RKP Desa. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan BPD untuk rencana penyusunan rancangan PERDES 

Penyusunan 

  1. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh Kepala Desa Rancangan PERDES disusun oleh pemerintah desa dan wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa terutama masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan guna perbaikan rancangan PERDES yang disusun oleh pemerintah desa, selanjutnya Rancangan PERDES disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. 
  2. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan PERDES. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan PERDES usulan BPD. Rancangan PERDES yang disusun BPD tidak termasuk untuk rancangan PERDES tentang rancangan RPJM Desa, rancangan RKP Desa, rancangan APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. 
  3. Pembahasan BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan Rancangan PERDES yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi PERDES paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan dan wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya rancangan PERDES dari pimpinan BPD 
  4. Penetapan Rancangan PERDES yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan PERDES, Rancangan PERDES tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa 
  5. Pengundangan Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan 
  6. Penyebarluasan Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan PERDES, penyusunan Rancangan PERDES, pembahasan Rancangan PERDES, hingga Pengundangan PERDES untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan 
  7. Evaluasi dan Klarifikasi 
    1. Evaluasi Rancangan PERDES tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi, Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu tersebut, PERDES berlaku dengan sendirinya. Hasil evaluasi rancangan PERDES diserahkan oleh Bupati paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan PERDES oleh Bupati. Dalam hal Bupati telah memberikan hasil evaluasi, Kepala Desa wajib memperbaikinya. Kepala Desa memperbaiki rancangan PERDES paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan PERDES hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan kepada Bupati melalui camat. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi , dan tetap menetapkan menjadi PERDES, Bupati membatalkan PERDES dengan Keputusan Bupati. 
    2. Klarifikasi PERDES yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Bupati melakukan klarifikasi PERDES dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Dalam hal hasil klarifikasi PERDES tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Dalam hal hasil klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati 

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA 

Peraturan Bersama Kepala Desa yang berisi materi kerjasama desa. Tahapan penyusunan Peraturan Bersama kepala Desa adalah : 

  • Perencanaan Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa. setelah mendapatkan rekomendasi dari MUSDES 
  • Penyusunan Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh KADES pemrakarsa dan wajib dikonsultasikan ke masyarakat desa masing- masing & kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan. 
  • Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan Pembahasan rancangan Peraturan Bersama KADES dilakukan oleh 2 KADES atau lebih. Penetapan Rancangan Peraturan Bersama KADES dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal disepakati selanjutnya diundangkan dalam Berita Desa oleh SEKDES masing-masing desa 
  • Penyebarluasan Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing 


PERATURAN KEPALA DESA 
Rancangan Peraturan Kepala Desa disusun oleh Kepala Desa yang memuat materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selanjutnya diundangkan dalam Berita Desa oleh SEKDES 

PEMBIAYAAN 
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa 

PERATURAN DESA ADAT 
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Teknik & prosedur penyusunan peraturan desa adat sama dengan teknik penyusunan peraturan di desa. 

KEPUTUSAN KEPALA DESA KADES 
dapat menetapkan Keputusan KADES untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi & dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.

SUMBER :
BAHAN BACAAN
MATERI PELATIHAN
KADER PEMBERDAYAAN DESA
KLASTER DESA SE - KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN